Media Jendela Dunia – Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini

Politisi Pdip Aktivis 98

Jika kamu sedang mencari jawaban atas pertanya politisi pdip aktivis 98, kamu berada di halaman yang tepat. Kami punya sekitar 10 tanya jawab mengenai politisi pdip aktivis 98. Silakan baca lebih lanjut di bawah.

aktivis  kirim paket  suplemen otak  andi arief koran sulindo

Seorang kiyai dan aktivis kemerdekaan politisi,pemimpin islam minang yang lahir

Pertanyaan: Seorang kiyai dan aktivis kemerdekaan politisi,pemimpin islam minang yang lahir 1884 dan wafat 1954 adalah

Bernama Agus Salim yang lahir pada tanggal 8 Oktober 1884 dan wafat pada tanggal 4 November 1954

mengapa pki memprovokasi antara aktivis masa dengan politisi dan militer.?

Pertanyaan: mengapa pki memprovokasi antara aktivis masa dengan politisi dan militer.?

faktor politik luar negeri indonesia yang condong pada blok timur, faktor malaysia (konformitas indonesia-malaysia) , faktor amerika (perang vietnam). faktor ekonomi , konsep naskom(nasionalis,agama,komunis) , isu sakitnya bung karno , isu masalh tanah dan bagi hasil , permusuhan antara TNI AD dengan PKI ,

pasal penculikan aktivis 1997 98 ​

Pertanyaan: pasal penculikan aktivis 1997 98

Jawaban:

Hentikan Obstruction of Justice Terhadap Penyelesaian Peristiwa Penculikan dan Penghilangan Paksa 1997 – 1998

Kami Koalisi Melawan Lupa yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil memandang penting kembali mendesak Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia [MPR RI] untuk mengambil langkah – langkah konstitusional dalam menyikapi pembangkangan hukum [obstruction of justice] yang dilakukan oleh pemerintah dalam menyelesaikan kasus – kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, termasuk penyelesaian peristiwa penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998.

Penyelesain peristiwa pelanggaran HAM masa lalu merupakan amanat Reformasi, yang diantaranya telah dituangkan dalam Ketetapan MPR RI [TAP MPR] No V/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional. TAP MPR ini memandatkan upaya penegakan “kebenaran dengan mengungkapkan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia pada masa lampau”. Setelah kebenaran diungkap maka “dapat dilakukan pengakuan kesalahan, permintaan maaf, pemberian maaf, perdamaian, penegakan hukum, amnesti, rehabilitasi, atau alternatif lain yang bermanfaat dengan sepenuhnya memperhatikan rasa keadilan dalam bermasyarakat.”

Konstitusi mengatur secara ekspilisit Penyelesaian Pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk peristiwa penculikan dan penghilangan paksa dalam Pasal 28I [ayat] 4 mewajibkan pemenuhan HAM [akuntabilitas pelanggaran HAM] sebagai tanggungjawab negara, terutama pemerintah. Pasal 28D ayat [1] mewajibkan negara untuk memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di depan hukum; UU No 39 tentang HAM dan UU No 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.

Namun demikian 16 tahun Reformasi tidak mampu memberikan keadilan bagi korban dan keluarga korban. Dalam peristiwa penculikan dan penghilangan paksa, Presiden RI mengabaikan 4 [empat] rekomendasi DPR RI [2009] yang secara tegas telah merekomendasikan Presiden RI dan sejumlah institusi terkait untuk; 1] membentuk pengadilan HAM ad hoc, 2] melakukan pencarian terhadap 13 orang yang oleh Komnas HAM masih dinyatakan hilang, 3] merehabilitasi dan memberikan kompensasi terhadap keluarga korban yang hilang, 4] meratifikasi konvensi anti penghilangan paksa.

Presiden RI juga telah mengabaikan rekomendasi Ombudsman RI [ORI] yang berpendapat telah tejadi penundaan pelayanan berlarut-larut [undue delay] dalam penuntasan kasus Penghilangan Orang Secara Paksa periode 1997-1998, yang jelas merupakan bentuk perbuatan maladministrasi dan mengingkari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Bahkan Presiden RI mengabaikan permintaan klarifikasi I dan II dari ORI mengenai langkah-langkah yang sudah dan akan ditempuh oleh Pemerintah dalam rangka penyelesaian kasus Penghilangan Orang Secara Paksa demi memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi korban. Presiden RI melalui melalui Menteri Sekretaris Negara [Mensesneg], Sudi Silalahi, melempar masalah ini kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan [Menko-Polhukam] untuk menjadi bahan kajian dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan yang berlaku, yang nyatanya hingga saat ini tidak ada langkah nyata apapun dari Menkopolhukam maupun dari Jaksa Agung.

Penjelasan:

Apa asal usul terjadinya penculikan aktivis 98? mengapa harus diculik?

Pertanyaan: Apa asal usul terjadinya penculikan aktivis 98? mengapa harus diculik?

karena pada waktu itu aktivis di anggap menggangu aktivitas pemerintahan soeharto

mau tanya dalang pembunuhan aktivis 98 siapa?​

Pertanyaan: mau tanya dalang pembunuhan aktivis 98 siapa?​

Jawaban:

Soeharto

Penjelasan:

Karena pada saat krismon tahun 98 pada saat itu soeharto adalah presiden ke 2 diIndonesia dan kemungkinan dia adalah dalangnya

Siapakah yg di balik dalang penculikan aktivis 98 dan kenapa

Pertanyaan: Siapakah yg di balik dalang penculikan aktivis 98 dan kenapa tidak diproses hukum sampai sekarang

Belum diketahui secara pasti karena kurangnya bukti2 yang nyata dan oleh karena itulah maka hingga saat ini tidak diproses hukum. Paling tidak yang memiliki kekuasaan besar dan dapat mengggerakan pihak keamanan

Seorang aktivis pergerakan kemerdekaan Indonesia, kolumnis, politisi, dan pelopor pendidikanbagi

Pertanyaan: Seorang aktivis pergerakan kemerdekaan Indonesia, kolumnis, politisi, dan pelopor pendidikan
bagi kaum pribumi Indonesia dari zaman penjajahan Belanda, yaitu …​

Jawaban:

Raden Mas Soewardi Soerjaningrat (EBI: Suwardi Suryaningrat, sejak 1922 menjadi Ki Hadjar Dewantara, EBI: Ki Hajar Dewantara, beberapa menuliskan bunyi bahasa Jawanya dengan Ki Hajar Dewantoro; lahir di Pakualaman, 2 Mei 1889 – meninggal di Yogyakarta, 26 April 1959 pada umur 69 tahun; selanjutnya disingkat sebagai ” …

"Pahlawan Nasional yang disebut sebagai aktivis pergerakan kemerdekaan Indonesia, kolumnis,

Pertanyaan: “Pahlawan Nasional yang disebut sebagai aktivis pergerakan kemerdekaan Indonesia, kolumnis, politisi, dan pelopor pendidikan bagi kaum pribumi Indonesia dari zaman penjajahan Belanda, yaitu….

Jawaban: Raden Mas Soewardi Soerjaningrat, sejak 1922 menjadi Ki Hadjar Dewantara.

Penjelasan: Raden Mas Soewardi Soerjaningrat adalah aktivis pergerakan kemerdekaan Indonesia, kolumnis, politisi, dan pelopor pendidikan bagi kaum pribumi Indonesia dari zaman penjajahan Belanda.

seorang aktivis pergerakan kemerdekaan Indonesia kolumnis politisi dan pelopor pendidikan

Pertanyaan: seorang aktivis pergerakan kemerdekaan Indonesia kolumnis politisi dan pelopor pendidikan bagi kaum pribumi Indonesia dari zaman penjajahan Belanda yaitu​

Jawaban:

Raden Mas Soewardi Soerjaningrat (EBI: Suwardi Suryaningrat, sejak 1922 menjadi Ki Hadjar Dewantara, EBI: Ki Hajar Dewantara, beberapa menuliskan bunyi bahasa Jawanya dengan Ki Hajar Dewantoro; lahir di Pakualaman, 2 Mei 1889 – meninggal di Yogyakarta, 26 April 1959 pada umur 69 tahun; selanjutnya disingkat sebagai 

HAM apa yang dilanggar dalam penculikan aktivis '98?

Pertanyaan: HAM apa yang dilanggar dalam penculikan aktivis ’98?

28 E ayat 3 tentang hak untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
28 G tentang hak untuk perlindungan diri.

Tidak cuma jawaban dari soal mengenai politisi pdip aktivis 98, kamu juga bisa mendapatkan kunci jawaban atas pertanyaan seperti seorang aktivis pergerakan, mengapa pki memprovokasi, HAM apa yang, Seorang aktivis pergerakan, and mau tanya dalang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *