Media Jendela Dunia – Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini
Berita  

Menyelamatkan Asa Kebonharjo

train by trees against blue sky
Photo by RAJAT JAIN on <a href="https://www.pexels.com/photo/train-by-trees-against-blue-sky-325200/" rel="nofollow">Pexels.com</a>
foto: BEM hukum Undip
Tanjung Mas, dulu hanya sebaris pantai kosong nan indah, sekarang tak apung lagi pasir-pasir putih nan menawan…gugusan bangunan raksasa, lebarnya dermaga dan jalan raya yang saling silang. menunjukkan sisi angkuh tanjung mas yang dulu molek bak perawan desa…

di sana ada sebuah pemukiman kecil bernama KEBON HARJO, sebuah kelurahan yang menyempil di antara keramaian pusat ekonomi terpadu. kampung ini dikepung oleh BUMN besar seperti PT Pelindo III, PT indonesia Power, Pelabuhan Dalam II, Dermaga Gd. VII, DUKS PLTU, DUKS Pertamina, DUKS BEST, serta DUKS Sriboga, Lapangan Peti Kemas dan Semarang Gudang. kelurahan ini juga ada diantara pelabuhan dan stasiun tawang…

sebelum tahun 1800, kawasan ini hanyalah pantai kosong. pada tahun 1872 ketika pemerintah hindia belanda membutuhkan pelabuhan baru untuk mengefektifkan angkutan barang di wilayah semarang, dibangunlah pelabuhan ini. oleh pemerintah kolonial pelabuhan ini dinamai nieuwe havenkanaal (kali baru), karena pelabuhan didesain sebagai kanal yang berpangkal di pusat kota, agar mudah melakukan pengangkutan. karena keberadaan pelabuhan ini, banyak masyarakat yang menghuni daerah sekitar untuk membuka usaha ataupun menetap, bahkan aset-aset milik masyarakat di sana diwariskan turun-temurun….

setelah indonesia merdeka, pelabuhan ini dinasionalisasi. namun, pada masa 1945-1950 gejolak perang dengan belanda dan sekutu masih berkecamuk, serta masalah politik dalam negeri juga tak kunjung stabil, sehingga pemerintahan soekarno kewalahan dalam menginventarisasi aset negara, termasuk pendataan kepmilikan sah atas tanah. imbasnya terasa sampai sekarang, terkhusus warga kampung KEBON HARJO yang masih bersengketa dengan PT KAI DaOp IV…

PT KAI adalah salah satu aset belanda yang dinasionalisasi, boleh dibilang sebagai BUMN tertua di indonesia, bahkan banyak tanah dan bangunan menjadi milik perusahaan walaupun tidak ada kaitannya dengan per-kereta api-an…

saat ini PT KAI ingin mengaktifkan kembali rel KA dari stasiun tawang ke Pelabuhan untuk mempermudah pengangkutan peti kemas. masalahnya perusahaan tidak mengaktifkan rel lama yang melalui semarang gudang, melainkan membuat jalur baru yang menerabas kampung KEBON HARJO. alasannya rel lurus lebih eektif dengan jarak tempuh sekitar 400M dari stasiun tawang ke pelabuhan, daripada harus melalui semarang gudang yang memutar sekitar 2,5 KM. PT KAI mengklaim memiliki gronkaart (semacam peta wilayah atau sertiikat tanah pada zaman belanda) untuk membuktikan bahwa tanah itu milik negara yang pengelolaannya diamanatkan kepada PT KAI…

sebenarnya masyarakat sudah memiliki SHM yang sudah di akui BPN sejak tahun 1980, dan SHM tersebut berlandaskan pasal 20 ayat 1 UUPA 1960 yang menyatakan warga atau individu sah memiliki lahan/tanah, apalagi tanah itu sudah turun temurun diwariskan…

hanya dengan menunjukkan peta gronkaart warisan belanda, apa boleh PT KAI merampas tanah rakyat…?? padahal PT KAI tidak bisa menunjukkan SHMnya…

selain itu, ada perda kota semarang no 14 th 2014 tentang RTRW yang mengharuskan kawasan tanjung mas menjadi kawasan ekonomi terpadu. tentunya warga BANDAR HARJO semakin terdesak dengan hadirnya perda ini, karena lebih menguntungkan pihak korporasi. bukan hanya PT KAI, tapi semua perusahaan besar yang berdiri di tanah tanjung mas….

tanjung mas yang dahulu hanya segaris pantai kosong, sekarang menjadi lahan sengketa…

dan pada tanggal 3 mei 2016. Sebuah acara hiburan semi-semi agitasi dan propaganda diadakan warga RW 10 kebonharjo kelurahan tanjungmas semarang. Warga ingin mengajak seluruh “umat” manusia merasakan kejamnya raksasa oligarki yang didukung kekuatan modal.

Usut punya usut ternyata bukan hanya rekatifasi rel saja yang akan dilakukan PT KAI, tapi juga ingin membangun terminal tipe C untuk petikemas yang di turunkan di tanjung mas. Rencananya, lahan yang mau digunakan seluas 21 hektar atau sama dengan luas wilayah kampung kebonharjo. Imbasnya ada sekitar 3600 SHM warga yang dianggap illegal.

Tak hanya sampai disitu, pihak PT KAI bahkan sudah menggugat warga ke PTUN semarang. Sampai saat ini warga masih solid untk melawan keganasan monster bernama PT KAI. Tapi pertahanan warga akan bertahan sampai kapan….??? Ini masalahnya. Karena pembangunan infrastruktur di era cabinet kerja ini bersifat niscaya. Apalagi arus investasi dari cina semakin deras, dan ada isu pemerintah ingin mengambil 11.000T harta kekayaan Indonesia yang ada di luar negeri untuk kepentingan pembangunan infrastruktur ini….

Masya allah….

*Ndan Musho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *