Media Jendela Dunia – Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini
Berita  

Ungkap Kasus Tabrak Lari Menyebabkan MD Di Jalan MGR Sugiyopranoto Di Depan Pasar Bulu Kota Semarang

kecelakaan lalu lintas hari ini

Polrestabes Semarang melaksanakan Press Release ungkap kasus tabrak lari di jalan MGR Sugiyopranoto di depan pasar Bulu kota Semarang yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi pada hari Rabu tanggal 04 Mei 2023 pukul 05.00 Wib yang diketahui korban bernama Mohson, laki-laki 50 tahun warga Kelurahan Wonowoso Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak, Selasa (9/5).

Menurut keterangan Saksi Herry Kurniawan laki-laki 39 tahun warga Kelurahan Sidorejo Lor Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga dan Haris Bima laki-laki 35 tahun warga kelurahan Randusari Semarang Selatan menerangkan keduanya melihat korban sedang berdiri di tepi jalan Mgr.Sugiyopranoto menghadap ke utara kemudian tertabrak oleh Mobil Toyota Avanza warna putih yang berjalan dari arah timur ke barat kemudian meninggalkan TKP yang oleh Saksi Herry dilakukan pengejaran dan saksi Haris menunggu Korban di TKP dan mengamankan plat nomor bagian depan KBM yang terlepas di TKP dengan No.Pol: G-1778-KC.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, SIK, SH, M.Hum melalui Kanit Laka Satlantas Polrestabes Semarang AKP Adji Setiawan, SH, MH menerangkan “melalui aplikasi ETLE diketahui data pemilik kendaraan atas nama Eko Budiyanto yang beralamatkan di Dukuh Cokro Kecamatan Blado Kabupaten Batang yang ternyata telah dijual melalui Makelar 7 Bulan yang lalu kepada Adytia Dewantoro warga Kelurahan Cangkiran Kecamatan Mijen Kota Semarang”.

“Diketahui KBM tersebut disewa oleh tersangka atau penabrak yakni saudara Kevin selama 2 hari dan belum kembali. Atas permintaan Penyidik pemilik rental meminta Kevin mengembalikan KBM namun Kevin mengatakan KBM dalam keadaan rusak, karena menabrak tembok”, jelas Adji.

“Penyidik bersama Pemilik Rental mendatangi kost tersangka di Jalan Palgunadi Selatan Kelurahan Bulu Lor Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang dan mengamankan tersangka dan mencari KBM Toyota Avanza, warna Putih, tahun 2017, No. Pol : G-1778-KC yang disembunyikan di Bengkel milik Gutardi yang beralamatkan di Jalan Abdulrahman Saleh Kota Semarang dan ditemukan KBM dalam keadaan rusak pada bagian depan, roda belakang samping kiri pecah, TNKB dibagian belakang disembunyikan oleh Kevin di jok belakang”, tutup Adji.

Atas perbuatannya tersangka dikenai Pasal 310 ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Angkutan Jalan Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,- (duabelas juta rupiah) dan atau Pasal 312 UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Angkutan Jalan Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).