SEMARANG – PCNU Kota Semarang dan Komunitas Pecinta Mbah Sholeh Darat (KOPISODA) mengundang Dinas Sosial Kota Semarang dan Jawa Tengah untuk mengusulkan pengangkatan KH. Sholeh Darat sebagai Pahlawan Nasional mengingat jasa-jasanya di masa lalu.
Usulan itu disampaikan melalui sarasehan dan workshop haul KH. Sholeh Darat pada Selasa (10/5/2022) di Jl. Puspogiwang. Sarasehan tersebut juga menjadi pembukaan rangkaian acara haul Mbah Sholeh Darat ke 122.
Dalam sarasehan tersebut, KH. Anashom selaku Ketua PCNU Kota Semarang dan peneliti sejarah KH. Sholeh darat mengatakan jejak perjuangannya terlihat dari banyaknya murid yang menjadi tokoh perjuangan yang juga telah mendapat gelar Pahlawan Nasional.
“Saya sebutkan di antaranya seperti RA Kartini yang dikenal sebagai tokoh emansipasi wanita, KH. Hasyim Asy’arie sebagai tokoh penggerak perlawanan 10 November dan pendiri NU, KH. Ahmad Dahlan sebagai pendiri Muhammadiyah, KH. Wahab Hasbullah, dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Dalam sarasehan tersebut, dibahas tatacara pengajuan seperti data sejarah perjuangan seperti prestasi, karya besar, serta pengabdian dan tindakan kepahlawanan yang luar biasa berpengaruh terhadap kehidupan bangsa Indonesia.
Selaim itu dijelaskan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Harso Susilo, bahwa menurut UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Pasal 25 dan Pasal 26, untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi oleh orang yang akan diajukan namanya untuk mendapatkan gelar itu.
“Yang pasti yang mengusulkan Calon pahlawan nasional dapat diajukan oleh masyarakat umum dan akan melalui tahap pertimbangan oleh Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP),” jelas Suharso.
Suharso mengatakan TP2GP akan melakukan penelitian lebib mendalam apakah tokoh bersangkutan layak atau tidak sesuai persyaratan.
“Nama memenuhi persyaratan akan diberikan gelar itu pada upacara penganugerahan gelar pahlawan nasional yang akan dilaksanakan oleh Presiden RI menjelang peringatan Hari Pahlawan pada 10 November pada setiap tahunnya,” ujarnya.
Berikut persyaratan untuk mengajukan seorang tokoh untuk menjadi Pahlawan Nasional dikutip dari tempo.co;
Syarat Umum
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
- Memiliki integritas moral dan keteladanan;
Berjasa terhadap bangsa dan Negara;
Berkelakuan baik; - Setia dan tidak menghianati bangsa dan Negara; dan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Syarat Khusus
- Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
- Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
- Mengabdi dan berjuang hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
- Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
- Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
- Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau melakukan perjuangan yang menpunyai jangkauan luas dan berdampak nasional. (hms