foto:Edy Sembiring Ibnu Musthopha |
ATAS BERKAT RAHMAT ALLOH YANG MAHA ESA
JASMERAH…!!!
Jangan sekali-kali meninggalkan sejarah
“Kita adalah bangsa besar bukan bangsa tempe” (Bung Karno)
Jangan sekali-kali meninggalkan sejarah
“Kita adalah bangsa besar bukan bangsa tempe” (Bung Karno)
Peristiwa 28 Oktober 1928 adalah peristiwa MAHA BESAR di Indonesia. Pada hari itu terjadi dua peristiwa besar lahirnya “Sumpah Pemuda” dan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Selang 17 tahun, setelah Sumpah Pemuda ini diperjuangkan, tanggal 17 Agustus 1945 Bangsa Indonesia mencapai kemerdekaannya.
Sumpah yang terwujud seperti Sumpah Amukti Palapa pada masa kejayaan Majapahit.
Sumpah pemuda menjelma jadi proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia dan lagu lagu kebangsaan Indonesia raya menjelma menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Seruan kepada Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”
1. Mengingat/ Menyadari/ Menjiwai Hakekat “Sumpah Pemuda” yang didalamnya jelas-jelas menyatakan
SUMPAH berbangsa yang satu, Bangsa Indonesia. Maka kami menyerukan kembali kepada Dewan
Perwakilan Rakyat RI untuk mengembalikan kembali UUD 1945 Pasal 6 yang menyatakan bahwa
“Presiden ialah orang Indonesia asli”. Dihapusnya kata “asli” sama dengan mengubur jiwa-jiwa
sumpah pemuda.
2. Mengingat/ Menyadari/ Menjiwai hakekat sumpah pemuda yang didalamnya menegaskan SUMPAH
bertanah air yang satu, tanah air Indonesia.
Untuk itu kami menyerukan kepada Pemerintah RI untuk benar-benar mewujudkan UUD 1945 Pasal
33 ayat 3 bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya di kuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.
Dan pasal 34: “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”
Untuk kami meminta jangan sampai tanah air Indonesia dikuasai oleh asing, hapuskan marketing
marketing kapitalis yang menjual bumi dan kekayaan alam Indonesia. Ingat…!!! Fakir miskin dan
anak -anak yang terlantar harus diperhatikan kelayakan hidup dan tempat tinggalnya.
3. Mengingat/ Menyadari/ Menjiwai Sumpah pemuda didalamnya jelas-jelas menyatakan sumpah untuk
menjunjung tinggi bahasa Indonesia. Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 36.
Maka kami menyerukan kepada Pemerintah RI untuk menjunjung tinggi HARI BAHASA NASIONAL
INDONESIA pada hari lahirnya bahasa Indonesia dengan cara:
A. Setiap perkantoran Pemerintah dan layanan umum masyarkat pada hari lahirnya Bahasa
Indonesia dilarang menggunakan bahasa asing.
B. Simbul, penunjuk arah tanda-tanda fasilitas umum, di terminal, stasiun, bandara dll pada hari
lahirnya bahasa Indonesia tidak boleh menggunakan istilah bahasa asing harus bahasa
Indonesia.
C. Pondok-pondok pesantren, tempat-tempat kursus bahasa asing yang biasanya mewajibkan murid
muridnya menggunakan bahasa asing pada lahirnya bahasa Indonesia ini diharapkan diubah
wajib berbahasa Indonesia.
NB: Mohon buka mata, telinga “Bagi para kaum radikalisme, terorisme dan para khilafiyah (Jenggot
unta/ HTI, Suporter Arab) dkk…
Jangan pernah dikasih kesempatan menyebarkan ideologi bayaran di kampung-kampung, kampus,
tempat Beribadat, desa dkk
Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan PANCASILA, Bhinneka
Tunggal Ika dan UUD 1945, jangan pernah berani untuk merubahnya menjadi Negara Islam
Indonesia (NII) kalau gak mau, silahkan keluar dari bumi pertiwi (Indonesia) pindah dan kumpul
para kaum mu dan dajjal-dajjal mu.
Lawan, lawan dan lawan…!!! dan Sapu bersih…!!!
Selamat memperingati Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2016
“Bangga Jadi Pemuda Indonesia”
Jayalah Bangsaku
Untuk Indonesia Raya
Untuk Indonesia Raya