SemarNews.com | Semarang , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menyoroti kondisi tiang dan kabel telepon maupun internet yang tidak tertata rapi alias semrawut. Selain merusak keindahan kota, utilitas tersebut merampas hak pejalan kaki karena memakai lahan trotoar.
Banyak terlihat, satu bidang trotoar yang sempit, berdiri lima hingga tujuah tiang yang menggerombol. Di gang semput di dalam perumahan padat pula. Sangat tidak elok dipandang. Terlebih bila ada kabel putus lalu bergelantungan, sangat membahayakan warga.
Sorotan atas masalah tersebut terjadi dalam Rapat Kerja Komisi C DPRD Kota Semarang, Rabu (27/22/2019), yang agendanya membahas pengaduan masyarakat, yaitu dari Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang. Peradi memohon peninjauan terhadap kebijakan atas ijin pemasangan tiang provider internet di Kota Semarang.
Rapat dipimpin Ketua Komisi C Rukiyanto dan dihadiri para pejabat dari enam instansi terkait masalah tersebut. Yakni dari Dinas Penataan Ruang, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Komunikasi dan Informasi, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Semarang.
Komisi C bersuara keras terhadap minimnya pengawasan pemerintah sehingga utilitas jaringan kabel tidak teratur. Rukiyanto mendesak Pemerintah mengurai kesemrawutan tersebut dan menertibkan.
“Masalah kesemrawutan ini harus segera diurai. Harus segera ditertibkan,” ucapnya dengan nada tegas.
Anggota Komisi C Gumilang Febriyansyah mengatakan, masalah kesemrawutan itu sangat kontras dengan prestasi yang telah diraih oleh Kota Semarang sebagai daerah yang bersih, rapi dan ramah.
“Pemerintah sudah menata kota. Sudah mendapat prestasi di bidang tata kota. Tetapi jaringan kabel sangat semrawut. Ini harus segera ditata dan ditertibkan,” ujarnya.
Febri, panggilan akrab sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta agar segera digelar rapat lanjutan untuk meminta Pemerintah memaparkan data jaringan utilitas.
Dalam rapat tersebut nanti, pinta dia, DPRD bersama unsur masyarakat akan mengevaluasi seberapa banyak tiang dan saluran kabel utilitas, serta seberapa titik lokasi yang mengganggu fungsi trotoar maupun fungsi saluran air.
“Kami minta segera dibuat rapat lanjutan untuk membahas masalah ini lebih rinci. Harus kita tahu detail peta persebaran tiang dan kabel utilitas. Harus kita ketahui titik-titik mana yang merusak atau mengganggu fungsi infrastuktur kota,” tutur dia.
Pengaduan dari Peradi dan suarat kritis DPRD Kota Semarang itu sebenarnya tidak perlu terjadi bila instansi Pemerintah Kota Semarang bekerja efektif. Sebab jauh lama sebelumnya, tahun 2017, Walikota Semarang Hendrar Prihadi telah mengeluarkan kebijakan mengatur pembangunan jaringan kabel bawah tanah. Sebagai bagian dari upaya menjadikan Semarang sebagai Smart City.
Seperti diberitakan berbagai media, pada 13 Juni 2017 Hendrar Prihadi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemkot Semarang dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (Apjatel) di Ballroom Crowne Plaza Semarang.
Dikutip dari media detik.com edisi 14 Juni 2017, Pemkot Semarang bersama Apjatel akan memindahkan secara bertahap seluruh kabel internet dari tiang di atas tanah, menjadi berada di bawah tanah.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi kala itu mengatakan, pembuatan saluran bawah tanah akan dibuat model ducting. Yaitu satu lubang untuk dipakai bersama. Tak terkecuali untuk kabel Telkom maupun PLN.
Prosesnya akan dimulai 2018, dimulai di kawasan segitiga emas Kota Semarang yaity Jalan Pemuda, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Pandanaran ditambah kawasan Kota Lama Semarang.
Namun hingga kini, menurut Komisi C DPRD Kota Semarang, yang terbukti hanya di kawasan Kota Lama. Itupun karena diawasi oleh pemerintah pusat. (HQ)