SEMARNEWS.COM | SEMARANG – Palang Merah Indonesia (PMI) sebagai perhimpunan nasional dibidang kemanusiaan, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, di Pusdiklat PMI Jawa Tengah, Semarang, Selasa (2/7).
Ketua PMI Jateng H. Imam Triyanto mengatakan, setelah ada UU Kepalangmerahan PP ini untuk menguatkan secara teknis kelembagaan PMI. “PP ini sebagai landasan hukum secara teknis, agar PMI dapat maksimal bersama pemerintah dan lembaga terkait seperti BPBD, Dinkes, dan lainnya, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dalam berbagai situasi, termasuk musim kemarau saat ini,” kata Imam saat membuka acara yang diikuti para Pengurus, Kepala Markas, Kepala Unit Donor Darah dan Kepala Unit Pelayan Jasa, PMI Kabupaten/Kota Se-Jateng.
Peran PMI yang termaktub dalam UU, menuntut pengurus, staf dan relawan menguatkan kapasitas dan koordinasi antar lembaga. “Ke depan, PMI disemua tingkatan mendapat dukungan moral dan material dari Bupati, Walikota dan dinas terkait dalam melaksanakan kegiatan kemanusiaan,” harapnya.
PMI juga menjadi rujukan masyarakat untuk membantu penyediaan air bersih. “Sesuai arahan Pengurus pusat dan juga Gubernur Ganjar Pranowo, PMI Jateng telah memobilisasi 8 unit truk tanki untuk beberapa wilayah kabupaten di Jateng yang mengalami kekeringan, untuk droping air bersih di masyarakat,” ujar Imam.
Pengurus PMI Pusat, H. Rapiuddin Hamarung yang menjadi narasumber mengungkapkan bahwa UU dan PP sangat diperlukan secara kelembagaan. “PP merupakan aturan pelaksanaan UU nomor 1 tahun 2018. Salah satu isinya yaitu penyelenggaraan Kepalangmerahan dan penggunaan tanda pengenal saat terjadi kerusuhan atau gangguan keamanan,” ungkap Rapiuddin.
Kepalangmerahan meliputi penanggulangan bencana yaitu pra-saat-pasca, pelayanan kesehatan dasar, penyediaan air bersih, pemulihan hubungan keluarga, dan pelayanan donor darah serta kegiatan kemanusiaan lainnya. “Itu semua telah dilakukan PMI selama ini,” terangnya.
PMI bertujuan untuk mencegah dan meringankan penderitaan dan melindungi korban tawanan perang dan bencana, tanpa membedakan agama, bangsa, suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, golongan, dan pandangan politik. “PMI bertugas membantu pemerintah dalam kegiatan kemanusiaan,” tegas Rapiuddin. (HQ)
Keterangan foto:
Pengurus PMI Pusat, H. Rapiuddin Hamarung, menyampaikan Sosialisasi PP Nomor 7 Tahun 2019 di Pusdiklat PMI Jateng-Semarang.
—————