Media Jendela Dunia – Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini
Berita  

Politisi PKB: SPBU Mini Harus Berijin

SemarNews.com || Sejak pemerintah memberlakukan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium tidak boleh beredar di wilayah Jawa, Madura dan Bali, karena dinilai kondisi masyarakat lebih mampu dibanding dengan Provinsi lainnya. Namun, kebijakan pemerintah tersebut memunculkan banyak keluhan warga dan berharap premium bisa disediakan lagi di wilayah tersebut.

“Untuk menjawab keluhan dan memenuhi kebutuhan masyarakat Jawa, akhirnya pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 43 Tahun 2018 dan Kepmen ESDM Nomor 1851k/15/mem/2018,” ucap Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) M Lobo Balia saat sosialisasi Perpres Nomor 43 Tahun 2018 dan Kepmen ESDM Nomor 1851k/15/mem/2018 di Hotel Artos Magelang, Rabu (7/11/2018) sore.

Lobo menjelaskan, sebelum Lebaran lalu memang banyak keluhan tentang hilangnya premium, karena masih banyak yang butuh BBM jenis Ron 88 atau premium. Waktu itu jenis BBM yang diedarkan berupa pertamax, pertalite, serta pertamax turbo, harganya pun tergantung harga pasar dunia, ” Dengan keluarnya Perpres Nomor 43 Tahun 2018. Kini premium kembali dipasarkan di wilayah Jawa, Madura dan Bali,” ungkapnya.

Branch Manajer Marketing Pertamina wilayah DIJ dan Surakarta, Dodi Prasetya menuturkan, sejalan dengan aturan itu, sebanyak 571 SPBU di wilayah Jawa, Madura dan Bali disulap lagi sehingga bisa menjual premium, “Untuk wilayah Magelang sendiri dari total 26 SPBU, kini 19 di antaranya menjual premium,” terangnya.

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Abdul Kadir Karding dalam kesempatan itu mengatakan, salah satu poin penting dari Perpres Nomor 43 Tahun 2018 dan Kepmen ESDM Nomor 1851k/15/mem/2018 adalah mengembalikan premium di Jawa.  Karena masyarakat di mana saja, termasuk di Magelang sangat membutuhkan premium. Disatu sisi, masih banyak SPBU yang antrean pembeli premiumnya cukup banyak . ”Saya akan memperjuangkan  dan mendorong pemerintah untuk menambah kouta premium, sehingga kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi,” janji Karding.

Ketua DPP PKB itu melanjutkan, kegiatan sosialisasi Perpres Nomor 43 Tahun 2018 dan Kepmen ESDM Nomor 1851k/15/mem/2018 perlu digalakkan, selain dengan tatap muka, dialog, perlu dengan kreasi dan inovasi baru, salah satunya bisa lewat media sosial (medsos). Karena ternyata banyak juga masyarakat yang belum tahu tentang kebijakan tersebut dan fungsi BPH Migas. “Fungsi BPH Migas oleh UU diberi kewenangan untuk mengatur distribusi BBM yang ada. Saya kira masyarakat perlu tahu soal ini,” ucapnya.

Ketika ditanya menjamurnya penjual bensin eceran yang menggunakan SPBU mini? secara tegas dia mengatakan, tidak ada masalah, asal berijin dan menjual bensin murni alias bukan oplosan. “Boleh-boleh saja, justru dengan munculnya penjualan SPBU mini atau LPG dengan dikelola BUMDes bisa turut meningkatkan ekonomi Desa dan meningkatkan kesejahteraan warga,” pungkasnya. (HQ).
—————

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *