SEMARANG – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj yasin Maimoen, mengimbau masyarakat untuk saling menghormati dan mengedepankan toleransi.
Hal itu, dia sampaikan menanggapi maraknya pro-kontra surat edaran kementerian Agama RI soal aturan speaker di masjid. Menurutnya, saling menghormati dan toleransi merupakan salah satu dasar keberagaman di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dia menyebut, soal aturan pemakaian speaker masjid, masyarakat bisa menggelar musyawarah. Dia menilai, dari musyawarah itu akan muncul kesepakatan bersama.
“Nek ono rembug, ya dirembug (kalau ada masalah, ya bisa didiskusikan). Hasilnya bagaimana, ya itu kesepakatan bersama. Yang penting masyarakat bisa hidup berdampingan dengan damai dan nyaman. Kan kita juga biasanya setiap ada aturan juga menyertakan adat lokal,” tambahnya.
Lebih jauh, orang nomor dua di Jawa Tengah itu menjelaskan, setiap daerah memiliki karakter masing-masing. Sehingga penerapan edaran dari kemenag dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama.
“Masalah adzan menurut saya tidak bisa semuanya dianggap sama, dan mungkin yang dimaksud pak menteri agama itu bukan adzannya. Tapi qori’/ tarhim (membaca quran sebelum adzan),” terang dia.
Sebelumnya diberitakan Kementerian Agama RI menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola. Dalam surat tersebut, mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola.
Menag, Yaqut Cholil Qoumas, berpendapat Indonesia memiliki keberagaman yang luar biasa. Oleh karenanya, diperlukan upaya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.