Semar news.com | Semarang – Rencana pengesahan revisi UU MD3 menuai penolakan dari berbagai elemen mahasiswa. Hari ini (23/02/218) puluhan mahasiswa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Walisongo Semarang melakukan demonstrasi di depan gedung DPRD Jawa Tengah. Beberapa orator menyuarakan aspirasi mereka secara bergantian dan memandu para demonstran untuk mengumandangkan lagu-lagu kebangsaan, dan lagu-lagu pergerakan.
Sebagaimana disampaikan dalam release-nya mereka (PMII-red) menilai bahwa revisi terhadap UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD telah meresahkan dan menimbulkan gejolak penolakan dari berbagai kalangan. Diterangkan bahwa setidaknya ada 3 pasal dalam UU MD3 yang sarat masalah, yaitu pasal 73, pasal 122 huruf K, dan pasal 245. Mereka berunjuk-rasa menyuarakan hasil kajian mereka terhadap revisi yang dilakukan dalam waktu singkat itu seakan berusaha membuat DPR semakin sakti dan anti kritik. Demikian dikatakan oleh Fuad. Dikatakan dengan adanya kewenangan DPR untuk mempidanakan mereka yang dianggap merendahkan DPR atau anggotanya adalah sebuah upaya membungkam kritik dari rakyat.
“Hari ini para anggota dewan telah merobek nurani rakyat dan mencabik-cabik iklim demokrasi” Teriak salah seorang orator. Dikatakan, revisi terhadap UU MD3 dinilai menunjukkan kemunduran demokrasi yang telah dibangun sejak bergulirnya reformasi. Kemunduran demokrasi ini mereka nilai karena berbagai aturan dapat dengan mudah menghukum kebebasan mengungkapkan pendapat atau kritik.
Aksi demonstrasi yang mendapatkan pengawalan dari Satpol PP dan kepolisian ini berjalan tertib meski sempat diwarnai dengan adanya usaha dari beberapa orang demonstran yang menyerobot masuk dan berorasi ke area halaman gedung DPRD.
Ketua PMII dan Waka ISI PMII Komisariat Walisongo Fuad Isro Yasin dan Muhammad Badruddin, Ahmad Sajidin dan Umi Ma’rufah Koordinator Massa diterima oleh Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah di ruang kerjanya. Para demonstran membubarkan diri setelah kesepakatan yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak disampaikan secara langsung oleh Masruhan Samsuri. (HQ Semarpers)