Seluruh pertanggungjawaban pengelolaan keuangan diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan. Selaku entitas akuntansi, PMI (Palang Merah Indonesia) harus menyusun Laporan Keuangan yang meliputi Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional dan Laporan Perubahan Ekuitas serta Catatan atas Laporan Keuangan, sesuai amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan,
“Semua laporan tersebut harus disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi berbasis aktual sebagaimana dipersyaratkan oleh PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah yang dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP),” kata Sarwa Pramana, Ketua PMI Provinsi Jawa Tengah saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan PMI Kab-Kota Se-Jawa Tengah di Gedung Pusdiklat PMI Jateng, Semarang (Sabtu, 19/3).
Rakor diikuti oleh Bendahara Pengurus dan Staf Pengelola Keuangan Markas, UDD dan UPT (unit pelaksana teknis) PMI Se-Jateng dengan menghadirkan narasumber dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) dan Biro APBJ (Administrasi Pengelolaan Barang Jasa) Pemprov Jateng. “Jabatan bendahara atau pengelola keuangan adalah Kepercayaan. Jangan pernah bermain-main dengan kepercayaan. Harus berani katakan ‘Tidak’ kepada pimpinan bila, ada perintah yang melanggar aturan atau hukum,” pesan Sarwa.
- Sukses Gelar Liga Voli Antar Kelurahan, Mbak Ita Siap Gelar Voli Khusus Putri Antar Kecamatan
- Kemenangan di Ajang Porprov Jateng Bukan Tujuan
- Wagub Jateng Usul Program Insentif Guru Agama Bisa Diterapkan di Nasional
- Ganjar Bangga Dedikasi Kader PPKDB Jateng dalam Membantu Penanganan Stunting
- Ganjar Ajak Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia Rawat Kerukunan Indonesia
Yang menarik dari Rakor ini adalah tentang Hibah dari Pemerintah untuk PMI. Rachmat Arofan, Pemeriksa Madya BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, mengungkapkan bahwa Pelaporan Keuangan Dana Hibah adalah pengeluaran pemerintah dalam bentuk uang/barang atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah lainnya, perusahaan negara/daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus.
“Sebaiknya keuangan dilaksanakan dengan berbasis digital untuk meminimalkan kesalahan dan meningkatkan efisiensi. Prinsip transparansi, akuntabilitas, efisien-efektif, kehati-hatian dan tidak disertai ikatan politik,” papar Rachmat.
Kepala BPKAD Provinsi Jateng, Slamet AK mengatakan bahwa saat ini di Jateng juga berpedoman Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 30 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah. “Yang menjadi momok menakutkan adalah saat melakukan pertanggungjawaban, adanya Pergub tersebut untuk lebih menyederhanakan pelaporannya. Sehingga PMI juga harus memiliki peraturan atau ketentuan Standarisasi biaya dan pelaporannya,” terang Slamet.
Kepala Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Jateng, Agus Munawar Shodiq, menjelaskan bahwa dalam pelaporan keuangan selain mengikuti ketentuan dari perundangan dan peraturan lain, juga memiliki SOP (standar operasional proesedur) yang ditetapkan secara legal oleh yang berwenang, seperti PMI harus dilegalisasi oleh Pengurus PMI. “PMI kan sering bergerak dalam situasi tanggap darurat bencana, sehingga harus memiliki aturan atau SOP pengelolaan keuangan sebagai dasar pelaksanaan dan pertanggungjawabannya. Kami siap membantu PMI untuk menyusun dan mengimplementasikannya, membangun system yang lebih baik,” ujar Shodiq.
Bendahara Pengurus PMI Jateng, Koesbintoro Singgih juga mendukung pelaksanaan system keuangan yang lebih baik lagi, bekerjasama dengan Lembaga pemerintah yang berwenang, dalam pengelolaan keuangan. “Kami berharap semua sistem keuangan PMI Se-Jateng mulai berbasis IT, menuju digitalisasi keuangan PMI di Jateng,” kata Singgih.