foto: news.detik.com |
Kawasan Jalan Gajahmada, Jalan Pandanaran dan Jalan Pemuda disebut juga sebagai kawasan segitiga emas Kota Semarang, kawasan tersebut telah menjadi ikon Kota Semarang termasuk ikon kuliner. Hal itu tak lepas dari keberagaman pilihan kuliner yang disediakan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang jalan tersebut.
Akan tetapi, keberadaan PKL tersebut terancam dengan adanya rencana penghapusan dan pemindahan (relokasi) PKL yang diwacanakan oleh Camat Semarang Tengah. Wacana itu sendiri telah di lemparkan kepada para PKL antara lain kepada PKL di depan Masjid Baiturrahman Simpang Lima yang menghubungkan Jalan Gajahmada dan Jalan Pandanaran serta kepada PKL yang berada di sepanjang jalan Gajahmada.
Kepada PKL depan Masjid Baiturrahman, Camat Semarang Tengah menuturkan akan memindahkan PKL ke Jalan Pekunden Timur dan setiap PKL diharuskan membayar uang senilai Rp 2.250.000,- untuk penyeragaman tenda serta pengecoran yang harus di bayarkan paling lambat tanggal 5 Oktober, hal itu di sampaikan dalam rapat di Kelurahan Pekunden. Hal tersebut di tolak oleh para PKL karena merasa tempat yang di tawarkan merupakan jalan alternatif yang sempit sehingga dapat mengakibatkan kemacetan serta kewajiban membayar di rasa sangat membebani para PKL.
Sementara PKL sepanjang jalan Gajahmada sempat di undang dalam rapat di Kelurahan Kembangsari dimana Camat menyampaikan akan merelokasi mereka ke Jalan Depok dan di beri waktu sampai akhir oktober. Hal itu di tolak para PKL dengan alasan telah sah menempati lokasi berjualan selama ini lewat SK Walikota Semarang No 511.3/16/2001. Selain itu, PKL juga mengeluhkan akan kehilangan pelanggan dimana usaha mereka telah di jalankan secara turun temurun sejak tahun 1960an.
Apabila instruksi dari Camat tersebut terlaksana, PKL akan dihadapkan dengan lokasi yang tidak layak karena Jalan Pekunden Timur merupakan jalan alternatif yang ramai dan sempit, belum lagi jika terdapat PKL di sana akan menyebabkan kemacetan. Sementara Jalan Depok tidak dapat secara serta merta di tempati PKL tanpa izin dari pemilik toko disana. Belum lagi jika dihadapkan dengan pembebanan-pembebanan lainnya.
Tindakan Camat Semarang Tengah yang instruktif, dengan meminta PKL untuk berpindah ke tempat lain berdasarkan Perda Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2000 Tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi “Pengadaan, pemindahan dan penghapusan lokasi PKL ditetapkan oleh Walikota”. Menjelaskan bahwa Camat telah melampaui kewenangannya, Kewenangan tersebut sejatinya ada di tangan Walikota.
Selain itu terdapat potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap hak atas pekerjaan yang layak dimana hal ini dikaitkan dengan lokasi yang menunjang pekerjaan sehingga dapat di kategorikan layak atau tidak layak. Hak atas pekerjaan yang layak sendiri telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Karena itu para PKL baik di Jalan Gajahmada dan Depan Masjid Baiturrahman telah berkumpul dan sepakat. Intinya, para PKL menolak wacana yang di gulirkan oleh Camat Semarang Tengah dan melayangkan surat kepada Dinas Pasar Kota Semarang untuk diagendakan audiensi sesuai kewenangan Dinas Pasar dalam penataan PKL di Kota Semarang.
LBH Semarang