SemarNews.com || Jepara – Kasus tuduhan perselingkuhan oleh Abdul Aziz yang ditujukan pada SA serta ES, sesama warga Jepara, merupakan fitnah besar. Bahkan akibat dari fitnah tersebut, berdampak pada psikologi keluarga SA.
Penasihat hukum SA sekaligus mewakili pihak keluarga, Taufik Hidayat, Selasa (11/5/2018) menjelaskan, bahwa sebenarnya hubungan SA dengan ES tidak lebih dari persahabatan.
Mengingat keduanya adalah pengusaha, sehingga tidak jarang SA dan ES saling bertukar informasi urusan bisnis yang digeluti.
Terkait beredarnya informasi bahwa SA dan ES pergi ke Semarang, hal itu karena keduanya kebetulan punya jadwal kegiatan yang sama.
ES ke Semarang dengan tujuan urusan bisnis rias di Hotel Grand Edge di Jalan Sultan Agung, sementara SA akan menghadiri acara musyawarah organisasi pengusaha muda yang digelar di Hotel Grand Candi Semarang Jalan Sisingamangaraja Semarang, 8 November 2018 lalu.
Seusai mengantar ES ke Hotel Grand Edge, SA langsung menuju lokasi digelarnya acara musyawarah organisasi pengusaha muda tersebut di Hotel Grand Candi Semarang.
“Kalau klien kami dituduh berbuat selingkuh seperti dilaporkan Mohammad Abdul Aziz ini jelas fitnah besar. Kalau memang Abdul Aziz menceritakan telah membuntuti dari Jepara-Semarang hingga seolah-olah dua sahabat ini berbuat asusila, jelas ini fitnah besar,” katanya.
Taufik menegaskan, cerita yang disampaikan Abdul Aziz ke publik pun sangat janggal dan cenderung mengada-ada. Karena tanpa berdasar bukti yang jelas.
“Jika mereka satu kamar mengapa tidak di dobrak? Jika Abdul Aziz menuduh ada hubungan asusila, mengapa tidak dilaporkan polisi saat itu juga? ” tegas Taufik.
Selanjutnya, seusai SA menghadiri acara di Hotel Grand Candi Semarang, ia kemudian menjemput ES yang juga telah selesai urusan bisnisnya, kemudian mereka berencana pulang ke Jepara.
Namun, tiba-tiba di parkiran hotel Hotel Grand Edge, Abdul Aziz bersama beberapa orang yang mengaku pengacaranya, mencegat dan melontarkan tudingan fitnah ke SA.
Menurut Taufik, jika orang tersebut benar-benar pengacara, mestinya mengetahui tentang prosedur aturan hukum yang benar.
“Bukan dengan menghadang di parkiran dan merekam video dengan membangun narasi seolah-olah tertangkap tangan perbuatan tidak senonoh. Ini justru seperti bullying (intimidasi) pada SA,” ujar Taufik.
Taufik mengungkapkan, seusai peristiwa di hotel tersebut, SA menerima banyak ancaman dan upaya pemerasan dari sejumlah pihak. Hal disampaikan Samsul pada kuasa hukumnya dari kantor Law Office Taufik Hidayat n Partners. “Kami sudah mengantongi identitas pihak-pihak yang berupaya melakukan pemerasan klien kami,” tegas Taufiq.
Tak disangka, pada 16 November 2018 ternyata Abdul Aziz membuat laporan ke Polrestabes Semarang, dengan tuduhan yang sangat keji. “Ini jelas ironis dan cenderung mengada-ada,” tegas Taufik.
Hal ini membuat SA dan keluarganya merasa sangat terpukul. Terlebih, tudingan tersebut juga telah disebarkan ke masyarakat luas dan menjadi sorotan publik. Di sisi lain, SA tidak pernah mendapatkan kesempatan konfirmasi atas pemberitaan tersebut.
SA pun kini lebih banyak berdoa pada Allah SWT agar fitnah ini segera dihilangkan, dan memilih berdiam diri di rumah.
Terkait fitnah tersebut, Taufk menegaskan, tak menutup kemungkinan pihaknya akan membuat laporan balik ke aparat penegak hukum atas pencemaran nama baik.
“Tidak menutup kemungkinan kami akan lakukan laporan pencemaran nama baik, presekusi, ancaman pemerasan dan ancaman kekerasan. Terlebih sudah disebarkan di media masa,” tegas Taufik.
Taufik pun menegaskan mengenai kekeliuran penyebaran informasi yang ada, bahwa SA sudah tidak aktif dalam organisasi kepemudaan.
“Pak SA sudah lama tidak aktif, sekarang banyak konsetrasi pekerjaan dan keluarga,” pungkasnya. (HQ)
—————