Baru-baru ini Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengklaim sudah terkumpul dua ratusan Letter of Intent (LOI) dari para pengusaha lokal maupun internasional untuk berinvestasi di ibu kota baru.
“Ini pertanda baik, kita tentu mesti mengapresiasi, namun itu semua harus terealisasi seiring dengan upaya pemerintah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur. Dari segi investasi mereka pasti memperhitungkan return-nya, maka infrastruktur, kepastian hukum dan rencana migrasi para Aparatur Sipil Negara (ASN) itu mesti segera dibereskan,” ujar Andre Vincent Wenas, Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia, dalam keterangannya, Kamis, 4 Mei 2023.
“Mengingat konsep IKN adalah kota yang ramah lingkungan maka sejak semula segala persiapannya, infrastruktur penunjangnya dan nanti orang-orang yang akan migrasi ke sana mesti betul-betul punya kesadaran tentang kelestarian lingkungan. Ini soal budaya hidup sadar lingkunan yang mesti di rekayasa sedemikian rupa dari sejak awal,” ketua PSI itu mengingatkan.
Indikasi minat investor yang dilaporkan oleh OIKN terdata sebagai berikut: 16 fasilitas pendidikan, 7 fasilitas kesehatan, 16 perumahan, 12 mixed use, 4 perkantoran, 13 utilitas, 16 konsultan, 23 energi, 4 konektivitas, 10 pengelolaan limbah, 21 infrastruktur lainnya, 3 zona industri, 32 barang dan jasa dan 23 teknologi.
Jumlah LOI ini meningkat dari Februari 2023 lalu yang menyebut ada 142 investor. Dan dari situ sudah ada 90 yang mengirimkan LOI.
“Kalau mengacu pada pernyataan Kepala OIKN Bambang Susantono, minat para investor ini akan segera ditindaklanjuti, kita tentu berharap tidak pakai lama. Proses bisnisnya bisa dengan skema KPBU yaitu Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha atau skema lainnya,”
“Yang penting khan realisasinya, perlu dipantau terus, kalau setelah beberapa bulan belum direalisasi segera tanyakan apa saja kendalanya? Apakah soal kepastian hukum, soal agraria (pembelian lahan), regulasi, birokrasi atau apa? Karena menurut Menteri PU Pak Basuki Hadimuljono, minat sih banyak tapi realisasinya khan masih nihil. Lalu soal Rencana Detail Tata Ruangnya bagaimana?” kata Andre mengingatkan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, status tanah di IKN terbagi menjadi dua. Kalau tanah sebagai barang milik negara, ini dikelola langsung oleh Otorita IKN.
Sedangkan aset dalam penguasaan (ADP) yang diserahkan kepada Otorita IKN dalam bentuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Otoritas IKN dapat memberikan pelaku usaha hak atas tanah (HAT) pada aset lahan yang berstatus HPL itu. HAT tersebut bisa berupa hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai.
“Hal-hal detail seperti itu harus segera dibereskan. Investor hanya butuh kepastian dalam berusaha, karena investasi di IKN itu jangkanya menengah dan panjang. Bukan barang instan, jadi semuanya mesti jelas, buatlah para investor itu merasa nyaman berinvestasi di sana,” ujar Andre Vincent Wenas menutup keterangannya.