Media Jendela Dunia – Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini
Berita  

Kurangi Kecelakaan Kerja, Kemnaker Gandeng PMI

SEMARNEWS.COM | SEMARANG – Palang Merah Indonesia (PMI) menggandeng Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI untuk mengurangi potensi kecelakaan di tempat kerja. Salah satu upayanya dengan melakukan kerjasama untuk membina petugas pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K).

Menindaklanjuti kegiatan tersebut, PMI Provinsi Jawa Tengah mengadakan sosialisasi perjanjian kerja sama di Gedung Pusdiklat PMI Jateng, Jalan Arumsari Sambiroto Tembalang, Kota Semarang, Kamis (2/5/2019).

Wakil Ketua Bidang Pelayanan Sosial, Kesehatan, dan Unit Tranfusi Darah PMI Jateng, Hartono mengatakan, kerjasama ini penting mengingat tempat kerja sangat rentan terjadi kecelakaan. Apalagi ada tempat kerja yang belum menyediakan klinik dan petugas kesehatan. Kalaupun ada, belum terlalu terlatih.

“Maka dengan adanya perjanjian kerjasama ini mendorong supaya tenaga kesehatan yang ada di pabrik atau tempat kerja bisa lebih tahu tugas dan fungsinya,” ujarnya.

Menurut Hartono, kecelakaan kerja tidak hanya yang bersifat fisik, seperti terjatuh atau terkena alat kerja, melankan juga saat dalam keadaan emergency. “Ada yang terserang penyakit kronis, seperti serangan jantung, shok, atau pingsan, itu bagaimana cara melakukan pertolongan pertama,” imbuhnya.

Pembinaan pelatihan ini, katanya, tidak sebatas pada petugas medis di tempat kerja saja, melainkan bisa juga pekerja proyek. Sebab dalam satu proyek biasanya ada ribuan pekerja, yang itu tidak memungkinkan jika hanya mengandalkan petugas kesehatan.

“Sehingga sesama rekan kerja juga perlu dilatih, supaya kalau keadaan darurat tidak perlu teriak-teriak nyari dokter, nyari tenaga kesehatan. Jadi nanti mungkin ada beberapa pekerja yang dilatih,” jelas Hartono.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemeliharaan Pemeliharaan Tenaga Kerja Kemnaker RI, Dr Muzakir, menyatakan, perjanjian kerjasama ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi nomor 15 tahun 2008. Juga keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan nomor 53 tahun 2009.

“Itu semua mengatur tentang P3K di tempat kerja. Di regulasinya jelas disebutkan bahwa setiap perusahaan wajib melaksanakan P3K, lalu menyediakan petigas dan fasilitasnya,” ungkapnya.

Muzakir berharap, dengan kerjasama ini, sumber daya yang dimiliki PMI, baik berupa manusianya maupin fasilitasnya, bisa termanfaatkan seoptimal mungkin dalam pembinaan petugas P3K di tempat kerja. Apalagi, katanya, dengan jangkauan PMI yang cukup luas, yang memiliki jaringan dari Aceh hingga Papua.

Selain itu, pembinaan P3K nantinya juga diharapkan dapat menelurkan petugas yang tidak hanya terampil melaksanakan P3K, tapi juga bisa melakukan upaya-upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. “Karena kita tahu bahwa tempat kerja pasri punya risiko. Inilah yang kita minimalisir,” tandasnya. (HQ)
—————

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *