foto:www.walhi.or.id |
Terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17/2012 tertanggal 7 Juni 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen PT Semen Indonesia di Rembang menjadi awal mulanya konflik di masyarkat Pengunungan Kendeng. Masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pengunungan Kendeng (JMPPK) keberatan akan didirikannya pabrik semen di Rembang. Dengan itu masyarakat mengajukan gugatan pada tanggal 1 September 2014 di PTUN Semarang.
Gugatan Tata Usaha Negara, dengan pihak penggugat Joko Prianto, dkk. dan Walhi dan pihak tergugat I Gubernur Jawa Tengah serta tergugat intervensi PT Semen Indonesia, atas diterbitkannya objek sengketa berupa Surat Keputusan Gubernur tentang Izin lingkungan atas pembangunan pabrik semen di Rembang.
Pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat kedua putusan tidak berpihak pada masyarakat. Kemudian masyarakat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, atas putusan judex factie tersebut pada tanggal 4 Mei 206 dengan nomor register 99/PK/TUN/2016.
Peninjauan kembali ini didasari atas adanya bukti baru (novum), yaitu berupa tiket pesawat, boarding pass dan surat pernyataan terbang dari maskapai Garuda Indonesia atas nama Joko Prianto. Joko Prianto, yang merupakan penggugat dalam perkara ini, sebelumnya menurut Camat gunem dalam keterangannya sebagai saksi di pengadilan tingkat pertama dinyatakan hadir dalam sosialisasi mengenai izin lingkungan.
Hal ini merupakan salah satu pertimbangan dalam putusan yang mengakibatkan tidak diterimanya gugatan masyarakat. Pasalnya, kehadiran warga dalam sosialiasi merupakan salah satu syarata formal untuk peneribitan izin linkungan. Dengan adanya novum ini dapat dilihat kuatnya indikasi tidak partisipatifnya pembangunan pabrik semen yang ada di Rembang. Disamping itu, kuat juga indikasi adanya rekayasa demi memuluskan proyek ini.
Perjuangan tanpa kenal lelah dari warga akhirnya menuai hasil. Pada 5 Oktober 2016, permohonan PK perkara a quo dikabulkan oleh Mahkamah Agung dengan majelis hakim Yusran, S.H., M.Hum. , Is Sudaryono, S.H., M.H. , dan Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N. Dalam amar putusan yang dimuat dalam website resmi Mahkamah Agung, dinyatakan bahwa: PK dikabulkan, batalnya putusan judex factie, Adili kembali : Gugatan dikabulkan, dan Objek sengketa dibatalkan.
Oleh karenanya, dengan merujuk pada ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa terhadap putusan PK tidak dapat diajukan PK kembali. Maka konsekuensinya putusan ini merupakan putusan yang final and binding. Disamping itu, putusan ini tentunya harus dimaknai sebagai semangat untuk menjaga kelestarian lingkungan demi keberlanjutan kehidupan dan penghidupan. Tidak hanya masyarakat Rembang yang patut merayakan putusan ini, namun putusan ini juga merupakan kemenangan masyarakat, khususnya masyarakat Jawa Tengah. Dengan demikian, kami menekankan agar putusan Peninjauan Kembali ini dapat dihormati oleh semua pihak.
*LBH Semarang (Atma Khikmi dan Ivan wagner )