Media Jendela Dunia – Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini
Berita  

Kasus KBB 2021 di Jateng; Dari Perusakan Makam hingga gagal kerja karena kolom agama

Foto: Senin (21/2/2022), Yayasan Elsa saat memaparkan laporan tahunan kondisi beragamaan tahun 2021 di hotel Siliwangi Semarang (HQ)
Foto: Senin (21/2/2022), Yayasan Elsa saat memaparkan laporan tahunan kondisi beragamaan tahun 2021 di hotel Siliwangi Semarang (HQ)

SEMARANG – Yayasan Pemberdayaan Komunitas (YPK) Lembaga Studi sosial dan Agama (ELSA) merilis laporan tahunan kondisi kerberagamaan di Jawa Tengah tahun 2021. Berdasarkan catatan ELSA, selama setahun kemarin ada 10 kasus berkaitan dengan kondisi keberagamaan, dan penangkapan 17 terduga teroris di Jateng.

“Kasus yang rutin dan menjadi has Jateng adalah penolakan pembangunan rumah ibadah. Pada 2021 ada tiga kasus yang mencuat yakni penolakan pembangunan Gereja di Purworejo, penolakan Gereja GVI Evata Surakarta, dan sebuah Gereja di Ungaran, kesulitan mendapat izin dari perangkat desa,” kata Direktur ELSA Semarang, Ceprudin, pada launching laporan tahunan di Hoitel Siliwangi, Semarang, Senin 21 Februari 2022.

Kasus faktual yang juga terjadi pada 2021 menyangkut pelayanan administrasi kependudukan dan layanan pendidikan bagi Penganut Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Di Kota Semarang, ada seorang penganut Kepercayaan yang tidak bisa mendaftar kerja karena pada formulir (online) pendaftaran kerja tidak ada “kolom Kepercayaan”.

“Adanya hanya kolom enam agama saja. Tidak ada kolom Kepercayaan. Padahal di KTP orang Kepercayaan ini sudah tertulis “Agama: Kepercayaan” dan pendaftaran itu harus melampirkan KTP. Jadi orang penganut Kepercayaan ini tidak bisa mendaftar,” lanjut Ceprudin.

Masih berkaitan dengan Penghayat Kepercayaan, di Kabupaten Kendal pernah alami penolakan pemakaman dan pada 2020 ada seorang anak kesulitan masuk sekolah. Selain itu di Magelang, siswa Penganut Kepercayaan terpaksa ikut pelajaran agama.

“Hampir di semua jenjang pendidikan. Di Kendal kasus sudah selesai dan di Magelang kabarnya sudah ada penanganan dari dinas pendidikan,” sambung Ceprudin.

Kasus-kasus lainnya antaralain perjuangan Penganut Kepercayaan Sedulur Sikep di Kabupaten Kudus yang pada akhirnya bisa mendapat akta perkawinan. Seorang Penghayat Kepercayaan di Wonogiri pernah alami Penolakan tes kesehatan di rumah sakit. Kasus selanjutnya adalah status agama umat Baha’i di KTP tertulis kosong, strip, dan kepercayaan.

“Cukup menjadi perhatian kami adalah Walikota Semarang menerbitkan Perwal tentang pendirian rumah ibadah yang hemat kami menambah ruwet perizinan pembangunan rumah ibadah bagi kelompok yang jamaahnya masih sedikit terutama dengan ketentuan syarat 90/60 warga dan jamaah,” papar mahasiswa doktoral Untag Semarang ini.

Ceprudin melanjutkan, pada 2021 ada kasus yang menghebohkan di mana sekelompok siswa Kuttab merusak makam umat Kristen di Surakarta. Kasus ini menjadi perhatian publik karena pertama yang melakukan ternyata siswa sebuah sekolah yang izin operasionalnya ada di Dinas Pendidikan. “Dan kedua yang menjadi pertranyaan, anak-anak ini dapat pemahaman yang bagaimana sehingga mereka yang masih sekolah punya itikad merusak makam Kristen,” kata Ceprudin.

Selain kasus-kasus berkaitan kondisi keagamaan, selama tahun 2021 setidaknya terjadi beberapa kali insiden penangkapan terduga teroris di Jateng. Penangkapan terjadi pada bulan April, Agustus, September, dan Desember. Dalam kurun waktu itu setidaknya terjadi 17 penangkapan dan 2 penggeledahan rumah terduga teroris.
“Pada April terjadi di Kota Semarang (1), Klaten (1), Karesidenan Surakarta (3), Kudus (1). Bulan Agustus Kota Semarang (2), Kendal (2), Boyolali (1), Kabupaten Sukoharjo (1), Kabupaten Sragen (1), Kota Pekalongan (1) orang. Bulan Desember di Kota Semarang (1). Sukoharjo (1), Kota Surakarta (1) orang. Pada September penangkapan di wilayah Bekasi namun tercatat berdomisili di Desa Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kudus,” tandasny Ceprudin.

Ketua Yayasan YPK ELSA Dr Tedi Kholiludin menyampaikan, setiap mencatat peristiwa keagamaan yang terjadi, ELSA selalu berusaha berimbang. Setiap tahunnya, selain mencatat kasus berbau intoleransi ELSA juga mencatat kemajuan-kemajuan pemenuhan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan di Jateng.

Kemajuan KBB di Jateng selama 2021 antara lain Pemkab Kudus melalui Dukcapil akhirnya bersedia mencatat perkawinan Penganut Kepercayaan Sedulur Sikep yang mandeg setahun. Kemajuan selanjutnya, Diknas Kabupaten Kendal dan Diknas Provinsi bersedia memfasilitasi layanan pendidikan penganut Kepercayaan Sapta Darma yang sempat ditolak.

“Yang juga harus diapresiasi adalah terbitnya IMB Gereja GITJ Dermolo, Jepara yang sebelumnya mangkrak belasan tahun. Kemajuan lainnya adalah kepolisian berhasil mengungkap dan menangkap pelaku perusakan makam Kristen. Hemat kami, upaya-upaya negara untuk melakukan perlindungan dan pemenuhan hak kebebasan beragama di Jateng harus diapresiasi,” pungkas Tedi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *