SemarNews.com || Semarang – Kasubdit Cyber Crime Polda Jateng, AKBP. Agung Prabowo mengungkapkan, di sepanjang tahun 2018, terdapat 198 pengaduan kejahatan media sosial yang kesemuanya telah telah ditindaklanjuti.
“Musuh kita bukan manusia, tapi dunia maya,” kata Agung saat menjawab penanya dalam Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Sekber Insan Pers Indonesia Jawa Tengah di Hotel Dafam Kota Semarang, Sabtu (2/2/2019).
Membincang tentang peran pers dalam pencegahan hoax di media sosial, Agung melanjutkan penjelasannya, dari berbagai kasus kejahatan dunia maya yang ditangani oleh Reskrimsus Cyber Polda Jateng, merupakan akun yang biasa disebut anonimus.
“Setelah kita bongkar, ternyata sudah kosong. Bahkan dinyatakan akun ini sudah tidak aktif lagi,” terangnya.
Namun demikian, Pihaknya tetap berusaha menelusuri ke penyelenggara media sosial, Facebook misalkan, untuk mendapatkan keterangan lanjutan tentang akun tersebut.
“Kita pernah menanyakan penipuan. Facebook hanya memberikan tanggapan 3 hal, terorisme, narkoba, dan perdagangan anak,” ungkapnya.
Ketua Persatuan Wartawan Online Indonesia (PWOI) Jateng, Rohmad Dakwah mengatakan, pihaknya, berusaha melindungi para jurnalis dengan kartu pers yang terintegrasi dengan asuransi.
Kami (PWOI Jateng), kata Rahmad, sudah merekomendasikan kartu pers secara nasional, yang digabungkan dengan asuransi BPJS Allianz, dan juga pendampingan hukum secara gratis. Selain itu, kartu yang akan dimiliki bisa digunakan sebagai kartu tol. [HQ]
—————