SemarNews.com , Semarang – Percepatan pembangunan beberapa tahun ini, salah satunya ditunjang oleh adanya dana desa. Untuk mengoptimalkan pelaporan penggunaan dana desa, pemerintah telah mempersiapkan sebuah sistem melalui aplikasi Sipades (Sistem Pengelolaan Aset Desa). Sipades diharapkan telah tersosialisasikan dengan baik di tahun 2019.
“Saya harap di tahun 2019 Sipades sudah disosialisasikan,” kata Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Joko Mulyono, S.STP, M.Si saat membuka Bimbingan Teknis Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa yang diadakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil), Provinsi Jawa Tengah di Quest Hotel, Jalan Plampitan No. 37-39 Kota Semarang, Senin (4/3/2019) petang.
Joko berharap hasil dari pelatihan tersebut ditindaklanjuti dengan sosialisasi dan pelatihan bagi aparatur desa. “Kami berharap tidak berhenti di sini (tingkat kabupaten/kota). Pemerintah kabupaten bisa menindaklanjuti untuk kepentingan kabupaten/kotanya sendiri,” ujarnya.
Oleh karena itu, Joko mengharap hasil pelatihan tersebut dapat disampailam di berbagai forum kecamatan dan desa. Selain itu, Joko mengatakan bahwa pemerintah desa dapat menggunakan dana desa untuk mengadakan pelatihan serupa agar menunjang aparat desa mencapai kompetensi yang dibutuhkan.
“Desa juga boleh menyelenggarakan itu (bimtek,red) juga dengan anggaran desa melalui peningkatan kompetensi aparatur desa. Dalam hal ini kepala desa dan perangkat desa. Coba kita cermati Permendagri 20 tahun 2018, di situ masuk di bidang pemberdayaan desa,” ungkapnya.
Lebih lanjut Joko menerangkan, bila mana terjadi masalah dengan auditor dalam penggunaan dana desa untuk pelatihan tersebut, bisa dikoordinasikan secara berjenjang untuk penyelesaian klarifikasinya.
“Desa ada temuan disampaikan pada Camat, Camat disampaikan ke kabupaten, dan kabupaten bisa koordinasi dengan kami (Dispermasdes Jateng,red). Nanti biar kami tindaklanjuti dengan BPK,” paparnya.
Bila di tingkat propvinsi belum ada kejelasan, pihaknya dapat menyerahkan proses selanjut kepada Mendagri. Sebab, kata Joko, di tingkatan tersebut sudah ada kesepamahaman terkait alokasi anggaran desa untuk kepentingan tersebut. Hanya saja di tataran pelaksanaan yang terkadang beda persepsi.
Hal tersebut sesuai dengan maksud Bimtek yang disampaikan Kasi Pengelolaan Keuangan dan Pembinaan Aset Desa, Rini Wakhidati, SE, MM dalam laporannya. “Untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan aparatur pemerintah kabupaten dan kecamatan,” kata Rini.
Kegiatan yang diikuti oleh 58 orang dari 29 kabupaten, yang terdiri dari 1 orang perangkat daerah, dan 1 orang perangkat kecamatan yang bertugas mengurus pengelolaan aset desa ditujukan untuk menyamakan persepsi implementasi pengelolaan aset desa sesuai Permendagri no 1 tahun 2016 dan aturan lain terkait pengelolaan aset desa.
Tujuan selanjutnya, memahami mekanisme tukar menukar tanah kas desa sesuai ketentuan normatif dan kebijakan pendukung lainnya, terampil mengaplikasikan Sipades untuk diajarkan ke perangkat desa, dan menyelesaikan permasalahan terkait pengelolaan aset desa di Provinsi Jawa Tengah. (HQ)
—————