Semarnews.com | Demak – Pelaksanaan seleksi calon perangkat desa dinilai beberapa pihak terindikasi kecurangan. Menindaklanjuti hal tersebut, sejumlah perwakilan peserta seleksi melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Demak, Jum’at (02/03/2018). Mereka menolak hasil seleksi dan menuntut adanya transparansi atas pelaksanaan seleksi yang dilaksanakan oleh FISIP UI (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia)
Dalam Audensi yang berlangsung hampir 5 jam dipimpin oleh Wakil ketua DPRD Kabupaten Demak H. Fahrudin Bisri Slamet SE dan Munthohar, SH dan diikuti Assisten I Pemkab Demak Drs Wahyudi, Kabag Pemerintahan Pemkab Demak Edi Suntoro SE, Kabag Hukum Ridhodin, Perwakilan Anggota DPRD Kabupaten Demak, Camat se Kabupaten Demak, dan perwakilan calon Perangkat Desa se Kabupaten Demak yang dipimpin tim advokat Mustain SH MH. Mereka melakukan audiensi dengan tujuan menolak hasil pengumunan tes penerimaan / pengisian Perangkat desa Tahun 2018.
Alasan penolakan yang dilakukan oleh sekelompok calon perangkat desa yang tidak lulus seleksi terhadap hasil tes adalah adanya beberapa indikasi kecurangan dan ketidak-jelasan terkait proses pelaksanaan. Diungkapkan oleh Sony Setyawan, Calon perangkat Desa wilayah Kecamatan Guntur. Ia menyatakan kecewa atas ujia yang diselenggarakan oleh UI karena banyak ditemukan kecurangan. Ia mengungkapkan adanya MoU antara kades dengan UI bukan Panitia, selanjutnya pada malam hari menjelang ujian banyak kartu undangan yang belum jadi dan di-fotocopy, hasil ujian tidak transparan, tidak ada stempel dan berita acara dari UI, proses ujian di hotel UTC Semarang seperti resepsi pernikahan. Ia juga mengklaim adanya temuan calon perangkat desa Temuroso Guntur yang tidak mengikuti ujian namun dapat nilai.
Agus Machmud, Calon wilayah Kecamatan Bonang menyatakan hal serupa. Menurutnya, UI menyalahi aturan. Dia berharap DPRD dapat segera membentuk Pansus guna menindak-lanjuti permasalahan tersebut. Diungkapkannya bahwa terdapat sejumlah calon yang mendapat nilai di bawah standar, ada peserta yang tidak mengikuti ujian namun mendapatkan nilai. Menurut dia, hasil peserta yang lulus didominasi keluarga kades. Dia meminta supaya pemerintah menunda pelantikan sampai permasalahan tersebut selesai.
Hal senada diungkapkan pula oleh Muhdor, calon wilayah kecamatan Wonosalam. Dia menyatakan tidak ada surat permohonan MoU, lebih lagi dikatakannya terdapat perbedaan antara Fom MoU pada kop dan sampul surat, kerja sama MoU tidak terjadi antara panitia dengan UI, hasil tes tanpa rincian yang jelas. Dinyatakannya, terkait sejumlah bukti kecurangan yang dilakukan oknum pemerintahan dan kades sudah dilaporkan ke Polda jateng, tenggang waktu penyampaian hasil ujian dengan pelaksanaan terlalu lama sehingga potensi permainan, jika tidak ditindak-lanjuti maka akan demo kembali dengan masa lebih besar.
Aditya, calon wilayah Mranggen menyatakan seluruh hasil temuan kecurangan sudah di-release dan dilaporkan ke Polda secara formal dengan maksud menolak hasil ujian UI, dan berharap ujian diulang dengan sistem CAT yang mana hasil langsung bisa diumumkan, KOP pada daftar hadir peserta ujian semestinya dari desa, bukan UI dan ada yang tidak mengikuti tes namun mendapatkan nilai.
Mustafid, calon perangkat desa wilayah Kecamatan Wedung menyatakan hal yang sama; tempat ujian tidak layak, soal pertanyaan tidak jelas, proses pengumuman terlalu lama, hasil nilai diserahkan pada kades dan tidak diserahkan langsung ke panitia terlebih dahulu, dan format hasil nilai berupa fotokopy yang tak tersegel sehingga kerahasiaan dokumen tak terjamin.
Sementara, Ketua Panitia wilayah Kecamatan Bonang Ahmad Muson menyatakan bahwa MOU belum diterima panitia, tempat ujian tidak layak, penyerahan hasil tes tidak terdapat label UI, tidak ada berita acara dan hanya selebaran biasa, terdapat nama calon peserta yang tidak ikut ujian tapi mendapatkan nilai bagus. Beberapa pengurus Fraksi DPRD Kabupaten Demak yang turut menyatakan menolak atas hasil pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa di antaranya; H Darno dan H Sonhaji dari Fraksi PDIP, Rozikan dari fraksi PPP, Malik dan Mukti dari Fraksi Gerindra, Yasin Fraksi Nasdem, Khurun dari Fraksi PKB, Fatkhan dari Fraksi Demokrat, Mudhofar dari Fraksi PKS, dan Abdul Wakid dari Fraksi Golkar
Menanggapi hal tersebut, Asisten 1 Pemkab Demak menyatakan bahwa dasar pelaksanaan Audensi yang dilaksanakan pada tanggal 25 Jan 2018 telah menghasilkan 4 kesepakatan bersama. Satu di antaranya adalah bahwa proses pelaksanaan seleksi perangkat desa diserahkan kepada Kepala Desa. Bupati dan Camat tidak memiliki kewenangan atau tidak pernah intervensi terkait dengan pelaksanaan pilperades dan tata aturan tentang pelaksanaan seleksi telah disosialisasikan oleh panitia. (HQ.Semarnews)