Media Jendela Dunia – Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini
Berita  

AJI Desak Polda Jateng Limpahkan Kasus Serat.id ke Dewan Pers

Foto : Ilustrasi 

SEMARANG II Semarnews.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak Kepolisian Jawa Tengah untuk segera melimpahkan kasus pelaporan portal media Serat.id ke Dewan Pers. Bukan sebaliknya melakukan pemanggilan untuk kedua kalinya kepada jurnalis Serat.id Zakki Amali pada tanggal 13 November 2018.

“AJI berpandangan pelaporan terhadap produk jurnalistik mengancam kebebasan pers dan prinsip-prinsip demokrasi,” kata Ketua AJI Kota Semarang, Edi Faisol kepada wartawan, Sabtu (17/11).

Pelaporan yang dilakukan oleh Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) ini juga, menunjukkan orang nomor satu di Unnes tidak memahami semangat kebebasan pers dan Undang-Undang Pers.
Rektor Unnes semestinya menggunakan cara yang diatur UU Pers jika merasa dirugikan oleh pemberitaan Serat.id. UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjelaskan, bila sengketa pemberitaan tidak bisa selesai dengan mekanisme hak jawab, bisa diselesaikan melalui mediasi di Dewan Pers.
“Hal tersebut juga sesuai nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor: B/15/II/2017, tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan,” terangnya.

Adapun pelaporan terhadap jurnalis Serat.id didorong oleh berita investigasi dugaan plagiat Rektor Unnes dalam empat laporan yang terbit pada 30 Juni 2018. Kemudian, secara kontinu, Serat.id memberitakan sanggahan dari pihak Unnes.
Lalu pada 21 Juli 2018, Rektor Unnes melaporkan Zakki Amali jurnalis Serat.id ke Polda Jawa Tengah terkait Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas dasar tersebut, AJI mendesak:
1. Polda Jawa Tengah untuk tidak menindaklanjuti pelaporan yang disampaikan Rektor Unnes dan segera melimpahkan sengketa pemberitaan ke Dewan Pers.
2. Mendesak Rektor Unnes mencabut laporannya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers. (HW-)
—————

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *