Media Jendela Dunia – Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini
Berita  

Adil Sejak di Bangku Sekolah

foto:www.merdeka.com

Salah satu tuntutan yang mengemuka dari kalangan aktivis gerakan sosial, terutama dalam isu pendidikan adalah desakan untuk menggratiskan pendidikan. Yakni, siswa masuk sekolah dan memperoleh segala jenis layanan sekolah (buku, seragam, sepatu, tas, dan lainnya) tanpa harus membayar sepeserpun. Tuntutan tersebut masuk akal, terlebih ketika didasarkan pada paradigma bahwa pendidikan adalah barang publik (public goods) hingga sudah semestinya dapat diakses bebas oleh masyarakat umum, bukan barang privat (private goods) yang hanya dapat diakses oleh pihak-pihak yang punya posisi menguntungkan (privilege) dan modal besar.
Dalam konteks negara Indonesia, selama dasar ideologis negara masih Pancasila di mana sila kelima berbunyi “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, maka tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menolak membiayai pendidikan rakyatnya. Hal inilah yang sejak lama diupayakan oleh pemerintah beberapa di antaranya melalui program Wajib Belajar (Wajar) 9 (sembilan) tahun, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan beasiswa-beasiswa untuk siswa dari kalangan ekonomi kelas menengah ke bawah dan berprestasi. Salah satunya yang sedang tren kisaran lima tahun belakangan ini adalah Bidikmisi yang ditujukan bagi mahasiswa dari keluarga miskin dan berprestasi.
Walau begitu “jaring pengaman” dari pemerintah tersebut tetap tidak dapat menjangkau semua elemen masyarakat. Alokasi dana dari pemerintah untuk memberi beasiswa pada siswa/mahasiswa relatif terbatas. Di sisi lain pertumbuhan anak-anak usia sekolah cukup cepat dan tidak semuanya dapat ditampung di sekolah-sekolah berstatus negeri (public school) yang relatif dapat dijangkau oleh beberapa program beasiswa dan subsidi sejenis dari pemerintah. Dengan nalar kapitalis peluang pasar tersebut cepat ditangkap sebagai peluang untuk membuka usaha, yakni bisnis pendidikan. Pada akhirnya sekolah dan kampus yang bermunculan namun dengan kualitas yang relatif tidak terjaga. Itulah sekolah dan kampus komersil yang lebih didasari oleh motif profit dalam penyelenggaraan layanan pendidikan.
Logika Neoliberal
Dan motif profit dalam dunia pendidikan sejatinya bukan hal baru. Sejak dulu memang selalu terdapat anasir mencari untung dari praktik pendidikan yang disetir oleh cara pandang ekonomi, terutama ekonomi pasar bebas neoliberal sekarang ini. Mansour Fakih (2011: 2016) menyatakan bahwa konsep, sistem, dan mekanisme pasar bebas neoliberal yang menekankan pada “kompetisi bebas” adalah satu-satunya resep untuk mencapai kesejahteraan yang ditandai dengan pertumbuhan ekonomi.
Dalam hal ini sebuah korporasi dianggap akan maju jika berkompetisi dengan korporasi lain, inovasi akan muncul, strategi-strategi lahir dan dijaga sebagai rahasia perusahaan untuk bertahan dan maju bersaing dengan perusahaan lain. Neoliberalisme menggunakan logika yang sama untuk semua hal, termasuk untuk dunia pendidikan. Oleh karenanya lembaga pendidikan (sekolah, kampus) dianggap sebagai korporasi yang harus berkompetisi dengan lembaga-lembaga pendidikan lain sebagai satu-satunya cara untuk maju dan berkembang. Inilah yang sering disebut sebagai korporatisasi pendidikan, pada titik ekstrimnya subsidi untuk sekolah dikurangi bahkan ditiadakan sama sekali sebagai lecutan agar sekolah dan masyarakat jadi kreatif, berkembang, dan maju.
Buah dari cara pandang neoliberal terhadap pendidikan ini adalah komersialisasi pendidikan, yakni sebagaimana dirumuskan oleh World Trade Organization (WTO) melalui General Agreement on Trade in Service (GATS) bahwa pendidikan adalah usaha jasa. Oleh karenanya sah mengambil untung dari layanan pendidikan. Praktik cara pandang neoliberal ini membuahkan berbagai kebijakan pemerintah yang sedikit demi sedikit melepaskan urusan layanan pendidikan publik (public education) dalam mekanisme pasar bebas. Bagi neolib mensubsidi pendidikan tidak produktif bagi upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, karena masyarakat dianggap jadi tergantung pada beasiswa hingga tidak serius bekerja untuk membiayai pendidikan dan sekolah tidak maju karena tidak kreatif-inovatif dalam kompetisi.
Problem utama yang lahir dari pengurangan subsidi adalah kondisi yang memaksa lembaga pendidikan untuk dikelola menggunakan logika, konsep, dan metode manajemen korporasi. Di sinilah tidak peduli sekolah itu berstatus negeri (public school) maupun swasta, maka akan mencari dana untuk keberlangsungan operasional lembaga dan juga pengembangan lembaga. Salah satu sasaran utamanya adalah siswa yang harus membayar mahal untuk mendapat layanan pendidikan berkualitas. Sejatinya memang di era modern dan dalam praktik pendidikan modern tidak ada pendidikan yang murah, hampir semua perlu dana besar untuk memberikan layanan pendidikan berkualitas bagi siswa.
Hanya saja dalam konteks bernegara, terutama di Indonesia yang bervisi “mencerdaskan kehidupan bangsa” (pembukaan Undang-Undang Dasar tahun 1945) dan dikuatkan dalam pasal 31 UUD ’45 bahwa “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan (ayat 1)” dan “setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (ayat 2), maka mestinya negaralah yang menanggung biaya pendidikan tersebut. Oleh karena itu praktik pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah yang memberatkan orangtua siswa bertentangan dengan UUD ’45 dan konsep dasar bahwa pendidikan adalah hak publik (public goods) yang harus dipenuhi oleh negara. Pendidikan dalam hal ini bukan private goods yang menjadi tanggung jawab pribadi dan untuk memperolehnya bertumpu pada usaha pribadi belaka.
Menjadi komersil
Fakta menunjukkan terdapat sekolah swasta berlabel Islam (sebut saja Mawar) yang menarif Rp. 29 juta sebagai biaya registrasi, ditambah SPP yang harus dibayar per bulan kisaran Rp. 800 ribu. Di sekolah-sekolah berstatus negeri (public school) juga masih saja terdapat pungutan ini dan itu yang kerap menguras kantung orangtua siswa. Mulai dari registrasi, sumbangan pengembangan (uang gedung), seragam sekolah, baju olah raga, iuran acara kesenian, study tour, buku-buku tulis, Lembar Kerja Siswa (LKS), les khusus, iuran les dan try out Ujian Nasional, sukuran kelulusan/perpisahan, dan sejenisnya. Hal-hal lain yang seringkali terbaikan adalah biaya transportasi siswa ke dan dari sekolah yang kalau dikalkulasi cukup banyak juga, sementara tidak banyak sekolah dan pemerintah daerah yang punya transportasi khusus sekolah.
Di beberapa tempat banyak sekolah swasta dibangun dan menerima banyak siswa tanpa seleksi. Namun sejatinya bukan prinsip education for all dan social justice yang dipegang, melainkan potensi untung yang akan diperoleh oleh pihak sekolah dari banyaknya siswa masuk. Dengan jumlah siswa banyak namun kualitas pembelajaran pas-pasan hanya akan menghasilkan kerumunan lulusan yang tidak terdidik dan menjadi bagian dari pengangguran belaka.
Itu semua terjadi di pendidikan formal jenjang pendidikan dasar yang dinyatakan wajib diikuti oleh warga negara dalam UUD ’45. Dengan demikian ketentuan mewajibkan mengikuti pendidikan bagi warga negara belum diikuti dengan kewajiban negara membiayai sepenuhnya biaya pendidikan tersebut bagi warga negara. Hal yang selalu dijadikan alasan oleh rezim untuk mengelak adalah kemampuan finansial negara. Penghasilan dari BUMN tidak seberapa, korupsi merajalela, utang luar negeri masih menumpuk, dan pertumbuhan ekonomi yang tidak seberapa kerap jadi alasan. Pemerintah juga berdalih bahwa sudah cukup banyak disediakan beasiswa untuk siswa berprestasi dan subsidi untuk sekolah. Belum banyak alokasi beasiswa dan sejenisnya untuk siswa kurang mampu dan tidak berprestasi—karena dianggap bukan investasi pendidikan yang tepat (yang tidak punya potensi produktif tidak perlu diberi subsidi, karena hanya akan menjadi beban negara).
Pada jenjang pendidikan tinggi pun sama saja, kampus-kampus swasta membuka banyak kelas untuk menampung calon mahasiswa namun tidak diikuti dengan fasilitas dan layanan perkuliahan yang berkualitas. Seringali kapasitas gedung terbatas dan jumlah rasio dosen dan mahasiswa tidak proporsional. Program studi yang dibuka seringkali adalah yang potensial menarik minat calon mahasiswa, misalnya Kedokteran, padahal kampus yang bersangkutan tidak punya Rumah Sakit sebagai tempat praktik menjadi dokter yang baik. Darmaningtyas (2016) bahkan mengkritik tingginya biaya masuk fakultas kedokteran yang dikhawatirkan akan membentuk mentalitas “investasi masa depan”, “balik modal”, dan “komersil” dari para dokter lulusannya di masyarakat kelak. Beruntung pemerintah mulai menyisir kampus abal-abal yang tak hanya mencederai dunia akademik, melainkan juga merugikan calon mahasiswa dan masyarakat kelak.
Kritik kebijakan pendidikan
Ketika anasir neoliberalisasi pendidikan sudah dimulai sejak akhir 1990-an dengan menjadikan beberapa kampus sebagai perguruan tinggi badan hukum milik negara (antara lain UI, ITB, UGM) banyak orang mengira puncaknya adalah disahkannya Undang-Undang No. 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Ketika undang-undang tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasan bertentangan dengan UUD ’45 faktanya upaya neoliberalisasi pendidikan tidak berhenti di situ. Muncul Undang-Undang No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi yang belum hilang orientasinya ke arah mempraktikkan logika neoliberal.
Turunan dari undang-undang tersebut salah satunya adalah Peraturan Pemerintah No. 4/2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi yang pada pasal 22 ayat (2) dinyatakan bahwa salah satu bentuk otonomi perguruan tinggi adalah PTN Badan Hukum (selain PTN dan kampus swasta). Salah satu penguat dari PP tersebut adalah PP No. 58/2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendidikan PTN Badan Hukum yang merupakan amanat dari UU No. 12/2012 pasal 89 ayat (3). Pada PP No. 58/2013 tersebut memang negara masih menyediakan dana untuk PTN Badan Hukum dari APBN, namun juga terdapat peluang bagi masyarakat untuk berkontribusi (bab II pasal 3 ayat [1], [2]).
Sekilas tidak jadi masalah kerena negara via pemerintah tetap menyediakan dana untuk PTN Badan Hukum, namun dana tersebut diberikan dalam bentuk subsidi (baca: Bantuan Operasional PTN Badan Hukum). Subsidi dalam bentuk bantuan ini yang harus diperhatikan karena jelas berkonotasi dengan tiadanya kewajiban. Coba perhatikan: wajib membiayai dan bantuan membiayai tentu beda makna dan konsekuensinya. Banyak orang berbaik sangka: pasti negara tidak akan abai pada kewajibannya. Namun jangan lupa bahwa yang diwajibkan oleh UUD ’45 (pasal 31 ayat [2]) untuk dibiayai adalah pendidikan dasar, bukan pendidikan tinggi. Oleh karenanya di kampus-kampus PTN besaran Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) tidak stabil, bahkan di tahun 2016 dikabarkan menurun.
Hal itulah yang menjadi dalih akan dinaikkannya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di beberapa kampus negeri. Gejolak di kalangan mahasiswa yang jelas jadi korban utama terjadi di beberapa kampus, antara lain yang terekam media hari-hari ini adalah UGM, Undip, dan Unnes. Memang terdapat pilihan untuk membayar UKT mulai dari Rp. 0 hingga besaran tertentu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 22/2015 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal di PTN di lingkungan Kemristek Dikit. Misalnya pada program studi pendidikan Biologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), biaya kuliah per semester Rp. 10.786.000, untuk kelompok 1 Rp. 500.000, kelompok 2 Rp. 1.000.000, kelompok 3 Rp. 4.150.000, kelompok 4 Rp. 4.650.00 hingga kelompok 8 Rp. 10.000.000.
Walau terdapat rentang tersebut, namun psikologis calon mahasiswa dan orangtuanya yang sangat ingin anaknya diterima di kampus jarang yang berani mengambil pilihan Rp. 0 karena khawatir tidak akan diterima seleksi di kampus tersebut. Pilihan besaran tersebut harus dipilih calon mahasiswa ketika mendaftar, hingga wajar jika muncul kekhawatiran pilihan besaran rupiah UKT dijadikan pertimbangan meloloskan seleksi masuk kampus. Terlebih ketika kampus bersangkutan mengkalkulasi keuangan internal yang tidak stabil gara-gara penurunan subsidi via BOPTN dan sejenisnya dari pemerintah maka logis jika kampus pilih-pilih calon mahasiswa yang sekiranya dapat membayar lebih dibandingkan calon lainnya.
Padahal belum tentu calon mahasiswa tersebut mampu betul membayar UKT pilihannya tadi. Karena di abad yang bernarasi tunggal bahwa menjadi sarjana seakan sudah menjadi keharusan dan tren gaya hidup, banyak orangtua hutang sana-sini demi pendidikan formal anaknya. Beberapa mahasiswa banding besaran UKT karena tiba-tiba usaha keluarganya bangkrut, pindah program studi yang lebih murah UKT-nya, mencari kerja sampingan untuk biayai hidup karena UKT yang tidak murah, atau bahkan mengundurkan diri dari kuliah karena tidak sanggup membayar UKT adalah cerita sehari-hari yang beredar di kalangan mahasiswa.
Reorientasi
Tidak cukup sekadar membantu finansial kepada mereka, karena aturan ini ada dasar ideologisnya, realitas empiris yang jadi pertimbangan, dan pemerintah yang meresmikannya. Perlu kritik atas kebijakan pendidikan yang mengatur hajat hidup orang banyak warga negara Indonesia. Di sisi lain perlu juga sadar bahwa pendidikan formal (sekolah, perguruan tinggi) bukan satu-satunya jalur dan cara untuk belajar dan sukses dalam hidup, ada pesantren, padepokan, magang, home schooling, sekolah alam, sekolah alternatif, dan lainnya. Namun memperhatikan pendidikan formal sekali lagi tetap penting karena masyarakat kita sebagian besar belajar di sekolah dan kampus, alokasi dana dari pemerintah cukup besar pada pendidikan formal (amanat UUD ’45 minimal harus 20% dari APBN), dan pendidikan formal punya peran sentral dalam peradaban modern sekarang ini.
Dus, hal yang perlu dipikirkan dan dikaji lebih jauh bagi sekolah dan kampus-kampus swasta untuk menghindari komersialisasi pendidikan dengan memungut biaya tinggi bagi siswa adalah dengan membentuk badan usaha. Bukan sekolahnya atau perguruan tingginya yang dijadikan badan usaha seperti dalam PP. No. 4/2014, melainkan sekolah dan perguruan tinggi membentuk badan usaha agar ada pemasukan untuk operasional organisasi. Hal ini sah dilakukan asal konsep manajemen korporasi tidak digunakan untuk mengelola sekolah dan kampus, namun cukup dibatasi untuk mengelola badan usaha saja. Bagi sekolah/kampus swasta hal ini potensial dilaksanakan, dan bagi sekolah/kampus negeri jangan diartikan sebagai alasan bagi pemerintah untuk tidak lagi membiayai pendidikan rakyatnya.

* Edi Subkhan, dosen Jurusan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan, pengelola Rumah Buku Simpul Semarang (RBSS). Artikel ini disampaikan dalam seminar pendidikan yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (BEM FITK) UIN Walisongo, Semarang, 26 Mei 2016.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *