SEMARANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Tengah tahun ini akan menggenjot pembentukan desa atau kelurahan sadar hukum.
Pasalnya, dari sejumlah 8.559 desa di Jateng, ternyata baru 221 desa sadar hukum yang telah diresmikan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah.
Direktur LBH Ansor Jawa Tengah, Denny Septiviant, mengungkapkan, pembentukan desa sadar hukum menjadi fokus utama pihaknya di tahun ini.
Menurutnya, memperbanyak jumlah paralegal ini bagian dari strategi LBH Ansor Jateng meningkatkan mutu layanan bantuan hukumnya.
Mengingat kebutuhan bantuan hukum dari warga Nahdlatul Ulama tiap hari kian meningkat.
“Sementara jumlah advokat dari LBH Ansor Jateng masih minim, sangat tergantung pada pelantikan yang dilakukan oleh organisasi profesi,” ungkap Denny di sela acara MOU antara LBH Ansor Jawa Tengah dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Rabu (22/01) di aula Kanwil.
Diungkapkan Denny, selain mendorong pembentukan desa sadar hukum, juga akan mencetak kader-kader paralegal tingkat kecamatan se Jawa Tengah.
“Paralegal ini juga bagian dari peran serta Ansor dalam mengawal implementasi dana desa, karena kebijakan dana desa juga memberikan ruang adanya paralegal desa yang didanai melalui dana desa,” ungkapnya.
Selain fokus pada desa sadar hukum, lanjut Denny, LBH Ansor Jateng akan terus berkomitmen memberikan layanan bantuan hukum pada arga NU yang tidak mampu.
Ditambahkannya, pemberian bantuan hukum pada warga miskin oleh LBH Ansor Jateng tahun ini akan dapat dimulai lebih awal. Karena MOU dengan Kanwil Kemenkumham Jateng dilaksanakan pada Januari 2020.
“Beda dengan tahun 2019 lalu MOU dilaksanakan Mei 2019, sehingga capaiannya baru sampai 85 persen. Untuk tahun ini kita target serapan anggaran bisa 100 persen,” ungkapnya.
Adapun, MOU Kanwil Kemenkumham Jateng dengan 57 organisasi pemberi bantuan hukum di Jateng, secara simbolis diberikan pada LBH Ansor Jateng, Lembaga Pemberdayaan Perempuan (LPP) Sekar Jepara, LBH Purwa Justicia dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Satria Tegowanu.
Tim LBH Ansor Jawa Tengah seusai penandatanganan MOU dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Rabu (22/01) di aula Kanwil. |
Dalam sambutannya Kakanwil menjelaskan konsep bantuan hukum yang harus dikedepankan para Pemberi Bantuan Hukum.
“Konsep bantuan hukum konstitusional adalah bantuan hukum untuk rakyat miskin yang dilakukan dalam kerangka usaha dan tujuan yang lebih luas, seperti menyadarkan hak-hak masyarakat miskin sebagai subjek hukum, penegakan dan pengembangan nilai-nilai hak asasi manusia sebagai sendi utama bagi tegaknya negara hukum,” tandasnya.
Ia juga mengevaluasi terhadap pelaksanaan pemberian bantuan hukum yang selama ini telah berjalan.
Menurutnya, masih banyak masyarakat kurang mampu yang belum mengetahui adanya bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma.
“Hal tersebut menjadi sebuah tantangan bagi Pemberi Bantuan Hukum untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa bantuan hukum adalah hak orang miskin yang dapat diperoleh secara cuma-Cuma,” tegasnya.(*)